• Jumat, 10 Juli 2026

Sidang Dr. Tifa Hari Ini: Eksepsi Dibacakan, Roy Suryo Ungkap Ancaman Pembunuhan Jelang Persidangan

Hikmatul Insaniya, PetaCendekia.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 16:48 WIB
Sidang Dr. Tifa kembali digelar di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi. Roy Suryo juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan jelang persidangan. (ss youtube)
Sidang Dr. Tifa kembali digelar di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi. Roy Suryo juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan jelang persidangan. (ss youtube)

Baca Juga: Review Edukazo AI: Cara Bikin Ebook Otomatis dalam Hitungan Menit, Bisa Langsung Dijual!

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo dalam sebuah podcast yang diunggah melalui kanal tim kuasa hukumnya. Ia mengaku ancaman diterima usai menjalani pemeriksaan kesehatan setelah proses penangkapan.

Meski demikian, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak merasa gentar. Menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan selalu didokumentasikan melalui siaran langsung sehingga berbagai peristiwa yang terjadi dapat diketahui publik.

Roy Suryo juga menilai berbagai bentuk intimidasi tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak yang khawatir terhadap proses pembuktian yang akan berlangsung di pengadilan. Bersama tim kuasa hukumnya, ia mengaku telah mempersiapkan strategi hukum secara matang untuk menghadapi seluruh proses persidangan.

Roy Suryo Tempuh Praperadilan Kedua

Selain perkara yang menjerat Dr. Tifa, Roy Suryo juga tengah menempuh jalur hukum melalui praperadilan terkait status tersangkanya. Gugatan kedua tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Roy Suryo telah memenangkan gugatan praperadilan pertama terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dirinya. Kini, ia kembali mengajukan praperadilan dengan harapan status tersangkanya dapat dibatalkan. 

Baca Juga: 6 Rekomendasi Aplikasi Baca Buku Digital Gratis dan Berbayar, Cocok untuk Pecinta Literasi

Tak hanya itu, Roy Suryo juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dengan perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus ini, jalannya sidang Dr. Tifa diperkirakan masih akan menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan. Agenda pembacaan eksepsi menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menentukan apakah perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau mengambil keputusan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

source: @OfficialiNews

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hikmatul Insaniya

Tags

Artikel Terkait

Terkini