PETACENDEKIA.ID - Sidang Dr. Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat pagi dengan
genda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa. Sidang ini menjadi lanjutan dari konferensi sebelumnya yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sejak pagi, aparat keamanan telah disiagakan di sejumlah titik di lingkungan PN Jakarta Timur. Petugas kepolisian mengeluarkan apel dan melakukan pengamanan ketat untuk mencegah pencahayaan yang diperkirakan menyita perhatian masyarakat. Sejumlah awak media serta beberapa pendukung Dr. Tifa juga mulai berdatangan untuk mengikuti sidang perkembangan.
Baca Juga: Cara Membuat Video AI dengan Gemini AI, Ini 10 Workflow agar Hasil Lebih Profesional
Dalam sidang Dr. Tifa kali ini, tim kuasa hukum dijadwalkan menyampaikan eksepsi sebagai bentuk penolakan terhadap dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa. Pada sidang pekan lalu, Dr. Tifa juga menyatakan tidak bersedia menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sehingga proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Agenda Sidang Fokus pada Nota Keberatan
Kuasa hukum Dr. Tifa menilai terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang perlu diperdebatkan di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, pembacaan eksepsi menjadi langkah hukum untuk menguji apakah dakwaan yang dilakukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Hingga menjelang dimulainya konferensi, tim kuasa hukum dan keluarga Dr. Tifa masih belum terlihat hadir di lokasi. Namun sejumlah pendukung telah berkumpul di sekitar pengadilan sambil menunggu dimulainya sidang.
Baca Juga: Aplikasi Perpustakaan Pribadi SlideBook, Solusi Simpan dan Baca Ribuan Ebook dalam Satu Genggaman
Sementara itu, kehadiran Presiden Joko Widodo dalam konfrontasi masih menjadi tanda tanya. Berdasarkan informasi yang beredar, tim kuasa hukum menyebut Jokowi akan hadir apabila memang terdapat panggilan atau undangan resmi dari pengadilan. Meski begitu, hingga sebelum sidang dimulai belum ada kepastian mengenai hal tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Dr. Tifa didampingi sekitar 25 advokat yang tergabung dalam tim pembela. Belum diketahui apakah jumlah pendamping hukum yang sama akan kembali hadir pada agenda pembacaan eksepsi kali ini.
Roy Suryo Mengaku Terima Ancaman Pembunuhan
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Roy Suryo mengungkapkan dirinya bersama Dr. Tifa menerima ancaman pembunuhan dan berbagai bentuk intimidasi menjelang konferensi.
Artikel Terkait
6 Rekomendasi Aplikasi Baca Buku Digital Gratis dan Berbayar, Cocok untuk Pecinta Literasi
Educazo AI Bikin Ebook Otomatis, Cuma 10 Menit Sudah Jadi 52 Halaman Siap Dijual
Review Edukazo AI: Cara Bikin Ebook Otomatis dalam Hitungan Menit, Bisa Langsung Dijual!
Cara Membuat Video AI dengan Gemini AI, Ini 10 Workflow agar Hasil Lebih Profesional
Aplikasi Perpustakaan Pribadi SlideBook, Solusi Simpan dan Baca Ribuan Ebook dalam Satu Genggaman